Warna dominan lampu darurat yang sering ditemui di Indonesia adalah merah, biru, dan kuning. Modelnya bermacam-macam. Ada yang seolah berputar pada sumbunya, padahal yang berputar adalah reflektornya saja, seperti pada lampu di ambulance. Ada juga yang berbentuk persegi panjang, biasanya dipasang di atap mobil patroli/pengawalan polisi atau petugas jalan tol.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apa arti dari masing-masing warna yang digunakan..? Apakah asal pakai saja, ataukah masing-masing mempunyai arti khusus..?
Dari obrolan dengan rekan, yang pernah menggunakan lampu patrolix di atap mobil jeep dinasnya, diketahui bahwa masing-masing warna mempunyai arti dan kegunaan sendiri. Contohnya warna kuning, biasanya dipakai di kendaraan yang sifatnya statis (berhenti) untuk memberi tahu agar kendaraan lain berjalan pelan atau hati-hati. Kondisinya bisa seperti pemberitahuan sedang ada perbaikan jalan di jalan tol.
Masih menurut rekan tadi, warna biru adalah warna yang setingkat lebih tinggi, dimana kondisi harus lebih diperhatikan oleh pengguna lain. Biasanya dipakai oleh petugas kepolisian di mobil patrolinya. Sedangkan warna merah adalah warna yang memberitahukan bahwa kondaraan ini sedang dalam tugas khusus sehingga harus diutamakan dalam segala kondisi. Contohnya adalah penggunaan oleh mobil pemadam kebakaran. Pada kondisi sangat darurat bahkan dibolehkan berjalan melawan arus lalin ataupun menerabas marka larangan melintas.
Karena penasaran dengan ketentuan sesungguhnya, segera berselancar dengan Google. Dan dari Wikipedia dituliskan bahwa belum ada kesepakatan resmi internasional mengenai warna dan arti dari lampu patroli. Hampir di tiap negara mempunyai aturan tersendiri.
Di Australia tidak hanya tiga macam, bahkan terdapat enam macam warna lampu patroli. Merah menandakan situasi yang terkait dengan hidup/mati manusia seperti yang digunakan oleh ambulance, pemadam kebakaran, tranpor organ tubuh atau darah oleh Palang Merah. Warna amber (kuning sawo) biasanya dipakai truk atau mobil angkutan khusus. Hijau digunakan oleh satuan khusus seperti polisi hutan atau pengontrol binatang. Biru digunakan oleh kendaraan darurat pada umumnya, seperti mobil polisi, pemadam kebakaran, dan ambulance (dikombinasikan dengan warna lain). Selain itu ada juga warna magenta dan putih.
Di negara-negara Eropa lebih umum digunakan warna biru dibandingkan warna merah. Di Inggris penggunaan warna biru pada lampu darurat dapat berarti kendaraan tersebut dibolehkan menggunakan lajur dan jalur sesuai keperluan saat itu (sekalipun berlawanan arah) dan dapat menerabas marka larangan.
Di Jepang penggunaan warna merah pada lampu patroli biasanya digunakan oleh polisi dan pemadam kebakaran. Warna kuning/amber digunakan oleh kendaraan teknis ataupun petugas penjaga jalan (Japan Highway Public Corporation). Sedangkan warna biru untuk kendaraan petugas keamanan.
http://wow-unic.blogspot.com/2013/07/lampu-patroli.html